Layanan Akta Kematian
Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Akta Kematian Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:
1. Foto/Scan Asli Surat Kematian (Visum dari Dokter/Petugas Kesehatan)
2. Foto/Scan Asli Surat Keterangan dari Kepala Desa
3. Foto/Scan Asli KTP yang besangkutan (Akta Kelahiran yang Belum Memiliki KTP)
4. Foto/Scan Asli KTP Saksi-saksi (2 orang)
5. Foto/Scan Asli KTP Pelapor
6. Foto/Scan Asli Kartu Keluarga
7. Foto/scan Asli Formulir Pelaporan Kematian (F-2.30)