Sedang Memuat...

Layanan Akta Kematian


Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Akta Kematian Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

1. Foto/Scan Asli Surat Kematian (Visum dari Dokter/Petugas Kesehatan)

2. Foto/Scan Asli Surat Keterangan dari Kepala Desa

3. Foto/Scan Asli KTP yang besangkutan (Akta Kelahiran yang Belum Memiliki KTP)

4. Foto/Scan Asli KTP Saksi-saksi (2 orang)

5. Foto/Scan Asli KTP Pelapor

6. Foto/Scan Asli Kartu Keluarga

7. Foto/scan Asli Formulir Pelaporan Kematian (F-2.30)