Layanan KTP-EL
Pemohon KTP-El datang Langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagan Raya yang beralamat di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya
Penyelesaian/pembuatan KTP-El selesai dalam 1 Jam dengan Catatan tidak terjadi gangguan jaringan
Pembuatan KTP-El Pengganti dapat di wakilkan kepada PRG dengan melengkapi Persyaratan
KTP-El yang rusak dibawa saat Mengambil KTP-El yang telah dicetak ulang
Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan KTP-EL Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:
KTP-EL BARU
1. Foto/Scan Asli Surat Pengantar
2. Foto/Scan Asli Kartu Keluarga
3. Foto/Scan Asli Izajah Terakhir
4. Berusia 17 Tahun dibuktikan dengan AKta Kelahiran atau Buku Nikah bagi yang belum berusia 17 Tahun
KTP HILANG
1. 1. Foto/Scan Asli Surat Keterangan Hilang KTP-El dari Keuchik dan Kepolisian
2. 2. Foto/Scan Asli Kartu Keluarga
CETAK ULANG KTP RUSAK
1. Foto/Scan Asli KTP-El Rusak yang akan di cetak ulang
2. Foto/Scan Asli Kartu Keluarga yang akan KTP-El nya dicetak ulang
CETAK ULANG KTP El KRN PERUBAHAN ELEMENT/STATUS
1. Foto/Scan Asli Kartu Keluarga
2. Foto/Scan Asli KTP -El yang akan diubah