Sedang Memuat...

Layanan KTP-EL

Pemohon KTP-El datang Langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagan Raya yang beralamat di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya

Penyelesaian/pembuatan KTP-El selesai dalam 1 Jam dengan Catatan tidak terjadi gangguan jaringan

Pembuatan KTP-El Pengganti dapat di wakilkan kepada PRG dengan melengkapi Persyaratan

KTP-El yang rusak dibawa saat Mengambil KTP-El yang telah dicetak ulang


Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan KTP-EL Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

KTP-EL BARU

1. Foto/Scan Asli Surat Pengantar

2. Foto/Scan Asli Kartu Keluarga

3. Foto/Scan Asli Izajah Terakhir

4. Berusia 17 Tahun dibuktikan dengan AKta Kelahiran atau Buku Nikah bagi yang belum berusia 17 Tahun

KTP HILANG

1. 1. Foto/Scan Asli Surat Keterangan Hilang KTP-El dari Keuchik dan Kepolisian

2. 2. Foto/Scan Asli Kartu Keluarga

CETAK ULANG KTP RUSAK

1. Foto/Scan Asli KTP-El Rusak yang akan di cetak ulang

2. Foto/Scan Asli Kartu Keluarga yang akan KTP-El nya dicetak ulang

CETAK ULANG KTP El KRN PERUBAHAN ELEMENT/STATUS

1. Foto/Scan Asli Kartu Keluarga

2. Foto/Scan Asli KTP -El yang akan diubah