Sedang Memuat...

Layanan Kartu Keluarga


Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Kartu Keluarga Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

Penerbitan Kartu keluarga Karena Pengurangan Anggota Keluarga

1. Foto/Scan Asli Kartu Keluarga

2. Foto/Scan Asli Surat Keterangan Kematian dari kepala Desa (Bidan/Dokter) Mengetahui Keuchik Gampong

3. Mengisi Formulir Kematian (diproses dibidang capil)

Penerbitan Kaartu keluarga Karena Perbaikan KK

1. Foto/Scan Asli Kartu Keluarga

2. Lampiran Foto/Scan Asli Dokumen/Berkas Kependudukan untuk perubahan yang dilegalisir (Ijazah, Rapot, surat kelahiran, buku Nikah, SK Kerja, Akta Cerai

Penerbitan Kartu keluarga Karena Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran anak)

1. Foto/Scan Asli F1.01 (formulir Permohonan Kartu keluarga)

2. Foto/Scan Asli Kartu Keluarga orang Tua

3. Foto/Scan Asli Surat keterangan Lahir dari Penolong Kelahiran (Bidan/Dokter) mengetahui keuchik Gampong

4. Foto/Scan Asli buku Nikah Orang Tua yang di legalisir KUA

Penerbitan Kartu keluarga baru Karena Perkawinan Anggota Keluarga

1. Foto/Scan Asli Kartu Keluarga dari Pihak Suami

2. Foto/Scan Asli Formulir F1.01 (Formulir Permohonan Kartu Keluarga)

3. Foto/Scan Asli buku nikah yang telah dilegalisir KUA

4. Foto/Scan Asli Surat Pindah/Datang Suami/Isteri

5. Foto/Scan Asli Kartu Keluarga dari Pihak Isteri

Penerbitan Kartu Keluarga Layanan SIPIDUK Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue

1. Foto/Scan Asli Kartu Keluarga

2. Foto/Scan Asli Akta Cerai, Salinan Petikan Amar Putusan dan Surat Pernyataan Pengasuhan Anak

Penerbitan Kartu Keluarga Layanan Inovasi (ALADOKAN) BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda Nagan Raya

1. Foto/Scan Asli Kartu Keluarga

2. Foto/Scan Asli Surat keterangan Lahir dari Penolong Kelahiran (Bidan/Dokter)